Nasional

Dana Karbon Rp73,2 Miliar Masuk Kaltim, Sasar 100 Desa dan 172 Kelompok

IDENESIA.CO – Sebanyak 100 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerima manfaat program dana karbon senilai Rp73,2 miliar. Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengelola dana tersebut selama tiga tahun untuk memperkuat masyarakat sekaligus menjaga hutan dan lingkungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, program tersebut melibatkan 172 kelompok penerima manfaat.

Program juga menyasar rehabilitasi 45 hektare lahan kritis di sejumlah wilayah Kaltim.

“Total penerima manfaatnya adalah 100 desa dengan 172 kelompok penerima manfaat. Dari dana tersebut, ada 45 hektare lahan kritis yang direhabilitasi,” kata Ujang dalam pertemuan pengalokasian Dana Iklim atau Green Climate Fund di Samarinda, Kamis (1/10/2026).

Rp32,6 Miliar untuk Penguatan Masyarakat

Ujang menjelaskan, pemerintah membagi dana Rp73,2 miliar ke dalam tiga kelompok program.

Pemprov Kaltim menyiapkan Rp32,6 miliar untuk penguatan masyarakat. Program tersebut mencakup masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.

Kemudian, pemerintah mengalokasikan Rp14,5 miliar untuk perlindungan lingkungan hidup dan rehabilitasi lahan kritis.

Sementara itu, pemerintah menyiapkan Rp26,1 miliar untuk memperkuat tata kelola program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+).

“Porsi 64,35 persen untuk masyarakat serta perlindungan hutan dan lahan menunjukkan arah utama program ini. Sementara penguatan tata kelola diperlukan agar manfaatnya terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Ujang.

Libatkan Banyak Instansi

Pemprov Kaltim akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program tersebut.

Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa akan ikut menjalankan program.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Biro Perekonomian Setda Kaltim juga ikut mendukung pelaksanaannya.

Pemerintah provinsi juga menggandeng pemerintah kabupaten dan kota, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta instansi vertikal.

Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat di tingkat tapak turut mengambil bagian dalam program tersebut.

Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program berjalan sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kaltim Hindari Tumpang Tindih Program Dana Karbon

Ujang menjelaskan, Green Climate Fund memiliki perbedaan dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Masyarakat sering menyebut kedua program tersebut sebagai dana karbon. FCPF telah berjalan di Kaltim sejak 2022.

Meski memiliki skema berbeda, kedua program sama-sama mendukung perlindungan dan rehabilitasi hutan.

Menurut Ujang, pengalaman Kaltim mengelola program karbon sebelumnya menjadi modal penting untuk menjalankan program baru.

“Pengalaman mengelola dana karbon justru menjadi modal penting, dan kami pastikan akan lakukan pemetaan agar tidak tumpang tindih,” tandasnya.

Pemprov Kaltim berharap pengelolaan dana karbon selama 36 bulan ke depan mampu memperkuat masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan hutan dan pemulihan lingkungan di daerah.

(Redaksi)

Show More
Back to top button