Nasional

Pemprov Kaltim Perpanjang Sewa Lahan RSI Samarinda 10 Tahun, Operasional Ditargetkan 2027

IDENESIA.CO –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kepastian pemanfaatan kembali lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda dengan memperpanjang masa sewa selama 10 tahun.

Keputusan tersebut membuat Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Samarinda kembali memiliki ruang untuk menyiapkan operasional rumah sakit yang berhenti melayani pasien sejak 2016.

YARSI kini menargetkan RSI Samarinda dapat kembali beroperasi pada awal 2027.

YARSI Mulai Siapkan Operasional RSI Samarinda

Ketua Pengurus YARSI Kaltim, Awang Asmauddin, mengatakan pihaknya langsung menyusun langkah percepatan setelah mendapat kepastian perpanjangan sewa.

“Kami telah membentuk tim percepatan guna mengurus ini semua agar bisa segera kembali beroperasi,” ujar Awang.

Tim tersebut akan menangani berbagai persiapan. YARSI akan mengurus kembali perizinan rumah sakit, menyiapkan alat kesehatan, memperbaiki infrastruktur, serta memenuhi kebutuhan tenaga medis.

“Dengan dikeluarkannya perpanjangan 10 tahun ke depan, ini memberi ruang gerak kepada pengurus. Mulai besok sudah mulai bekerja, termasuk untuk perizinan RSI karena kemarin sempat terhenti dan kami akan menelusuri kembali ke Dinas Kesehatan,” kata Awang.

Awang menargetkan seluruh proses berjalan cepat agar RSI Samarinda dapat kembali melayani masyarakat.

“Kami targetkan awal tahun depan sudah bisa kembali beroperasi,” tambah Awang.

Alat Kesehatan Lama Akan Diganti

YARSI juga menyiapkan pengadaan alat kesehatan baru. Awang mengatakan peralatan yang sebelumnya berada di RSI Samarinda sudah tidak dapat digunakan.

“Alat-alat yang sudah ada di RSI dari segi teknis dan medis sudah tidak bisa difungsikan, jadi kami akan adakan alkes yang baru, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien,” katanya.

Menurut Awang, kondisi alat kesehatan menjadi perhatian utama karena rumah sakit harus memenuhi kebutuhan pelayanan dan keselamatan pasien sebelum kembali beroperasi.

YARSI Bentuk Tim Percepatan

Selain pengadaan alat kesehatan, YARSI akan membentuk tim khusus untuk mempercepat seluruh persiapan teknis.

“Kedua, secara teknis, kami akan membentuk tim untuk percepatan operasional RSI dan syukur alhamdulillah, pengurus sudah menyatakan siap untuk besok sudah mulai bekerja,” ujarnya.

Tim tersebut akan mengawal proses persiapan hingga rumah sakit memenuhi kebutuhan untuk kembali memberikan pelayanan kesehatan.

Akademi Keperawatan Ikut Disiapkan

YARSI juga memproses pengembalian status akademi keperawatan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan yayasan.

Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan persiapan pembukaan kembali RSI Samarinda.

“Yayasan juga akan kembalikan status akademi keperawatan dan sekarang dalam proses, karena ini berbarengan dengan operasionalnya RSI. Agar nanti tenaga kesehatan bisa dipenuhi oleh akademi keperawatan,” jelas Awang.

YARSI berharap akademi keperawatan dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan ketika RSI Samarinda kembali beroperasi.

Barkati Apresiasi Keputusan Pemprov Kaltim

Ketua Pembina YARSI Kaltim, Muhammad Barkati, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas perpanjangan sewa lahan RSI Samarinda.

“Kami dari Yayasan Rumah Sakit Islam. Saya sebagai Ketua Pembina, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur yang telah memperpanjang sewa lahan Rumah Sakit Islam,” kata Barkati.

Barkati menilai perpanjangan sewa tersebut membuka peluang bagi YARSI untuk menghidupkan kembali fungsi RSI Samarinda.

“Dengan adanya perpanjangan lahan ini, kami bisa operasionalkan kembali, sehingga RSI bisa berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” ujarnya.

Sewa Lahan RSI Samarinda Berlaku 10 Tahun

Pemprov Kaltim menyetujui perpanjangan sewa tanah dan bangunan bekas RSI Samarinda melalui surat nomor 000.2.3.2/974-VI/BPKAD/2026 tertanggal 23 September 2026.

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan YARSI melalui surat nomor 023/Yarsi-I/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Perpanjangan sewa berlaku selama 10 tahun. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Aset Pemprov Kaltim

Lahan RSI Samarinda berada di Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Lahan tersebut memiliki luas 18.687 meter persegi dan tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim, yang memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Kelurahan Sungai Dama tertanggal 16 Agustus 1993.

Berdasarkan data perjanjian pemanfaatan aset pada 2020, lahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp12,1 miliar. Sementara bangunan di atasnya memiliki luas sekitar 4.454 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim dan YARSI memiliki perjanjian sewa lahan selama lima tahun hingga 3 Desember 2025.

Dengan perpanjangan sewa selama 10 tahun, YARSI kini kembali menyiapkan berbagai kebutuhan agar RSI Samarinda dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada awal 2027.

(Redaksi)

Show More
Back to top button