“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar – benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),”ungkapnya.
Menurutnya wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa diberikan.
Untuk itu diperlukan dialog bersama seluruh kepentingan bisa mendapat jalan tengah.
“Mesti dicari titik temunya apa yang dinginkan para guru bisa dicari jalan tengahnya dengan pemkot,”jelasnya.
Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan kota Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta. Sedangkan kota Surabaya sepenuhnya dapat. Sementara di Balikpapan tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.
Dengan keterangan yang ada artinya semua unsur pemerintah harus turun menangani kasus ini bersama-sama, terlebih Pemprov Kaltim karena Samarinda Ibukota Kaltim.
“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini. Mencari solusi terbaik dengan tidak menabrak aturan,” tutupnya. (advetorial)