Hasto dijerat dengan pasal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pemeriksaan hari ini berlangsung setelah sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari termohon. Hakim juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto bukanlah bagian dari politisasi. Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka terhadap saudara HK dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dibuka dalam sidang praperadilan," ungkap Tessa.
KPK juga menegaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan Hasto tidak diterima, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK memastikan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan penegakan hukum tanpa adanya campur tangan politik.
(Redaksi)