Jumat, 31 Januari 2025

Agung Sedayu Group Klarifikasi Status HGB di Pagar Laut Tangerang, Sebut Kepemilikan Terbatas di Dua Desa

Minggu, 26 Januari 2025 20:15

Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, (Istimewa)

Terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mencabut SHGB di wilayah tersebut, Muannas mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum dan yuridis perlu dilakukan sebelum keputusan pencabutan diambil.

"Kita masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi. Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri (Nusron) yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kita belum bisa tanggapi lebih jauh," tegasnya.

Muannas juga menjelaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan PANI diperoleh melalui proses legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut dibeli dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian dilakukan proses balik nama secara resmi.

"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat izin lokasi atau PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) ," ungkapnya.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat