Kamis, 9 Januari 2025

Kebijakan soal Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur Bakal Diterapkan di Indonesia

Sabtu, 28 Desember 2024 19:15

Ilustrasi - Anak di bawah umum menggunakan media sosial. (Ist)

Tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 

KPAI  turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

"Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan," kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

"Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital," tutur dia.

"Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya," pungkasnya.

Tanggapan Komisi I DPR RI 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

"Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya," kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat