Menurut teori wilayatul fakih, wewenang segala urusan dalam masyarakat Islam ada di tangan pemimpin tertinggi (wali fakih), sehingga seorang wali fakih adalah bukan hanya bertindak sebagai pemimpin negara namun menjadi pemimpin spiritual, seorang fakih di tuntut memiliki kemampuan dan kecakapan yang menyeluruh menguasai berbagai ilmu agama dan ilmu negara.
Pasca kejadian revolusi Islam di Iran tahun 1979, wilayatul fakih ditambahkan ke dalam Konstitusi Republik Islam Iran. Pasal 57 undang-undang ini menyatakan: "Kekuatan tertinggi yang berkuasa di Republik Islam Iran adalah: Badan legislatif, badan eksekutif dan pengadilan agung yang berada di bawah pengawasan perwalian mutlak segala urusan dan kepemimpinan umat yang akan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi ini di masa depan.
Di Republik Islam Iran, Imam Khomeini dan setelahnya Ayatullah Khamenei sebagai wali fakih, pemimpin tertinggi yang memiliki kewenangan tersebut.
(Redaksi)