Tersangka Kabur ke Kota Tarakan
Hasil profiling dan penyelidikan, tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tarakan.
"Kami berkoordinasi dengan personel Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan untuk mengamankan tersangka," imbuh Siswati.
Pada Minggu (08/01/2023) sekira pukul 22.00 Wita, kata Siswati tersangka berhasil diamankan oleh personel Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan di tempat persembunyiannya.
"Tersangka sembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Skip Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah. Selanjutnya pada Senin kemarin tersangka dijemput oleh personel Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan," pungkasnya.
Terhadap tersangka inisial AL diancam pidana penjara paling lama empat tahun dengan persangkaan Pasal 378 KUH Pidana.
(Redaksi)