IDENESIA.CO - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025), dalam rangka penyelidikan lanjutan terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan," ungkapnya pada Selasa siang (04/02/2025).
Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai durasi penggeledahan dan barang-barang yang disita dari rumah Ahmad Ali.
"Penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," sambungnya.
Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai peran Ahmad Ali dalam perkara ini yang membuat kediamannya menjadi sasaran penggeledahan.
Rita Widyasari, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, tengah dalam proses hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.
KPK menduga bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Ditemukan pula dugaan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut telah disamarkan, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.