IDENESIA.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus berkembang. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur Utama PT RPB, SR.
SR yang menjabat sebagai Dirut PT RPB sejak 2010, diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar pada periode 2017-2020.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (13/2/2025), Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR dalam perkara dimaksud," jelas Kasi Penkum Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Kamis (13/2/2025).
Penetapan tersangka SR ini menjadi yang ketiga dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya penyidik menetapkan IGS, Direktur Utama Perusda BKS tahun 2016-2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV. ALG, sebagai tersangka.
Penahanan SR dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun dan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.