Jumat, 22 November 2024

Macet PAD dari Sektor Reklame, Laila Fatihah Pinta Pemkot Evaluasi Reklame di Samarinda

Rabu, 21 September 2022 19:30

REKLAME - Salah Satu Contoh Reklame Yang Ada di Kota Samarinda. / Foto : BeritaKaltim.co

Ia menyebut dari total seluruh reklame yang ada di Samarinda, hanya 3.798 yang sudah membayar pajak. Sisanya, masih terkesan lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

“Itu pun baru bayar pajak, perizinannya lain lagi. Pengusaha itu harus bayar dua-duanya, pajak dan retribusi,” papar Laila.

Ia menambahkan, setoran pajak untuk reklame seharusnya bisa mencapai Rp 5,9 miliar lebih, belum termasuk retribusi, jika semuanya melalui mekanisme sesuai aturan.

“Tapi informasinya yang memperpanjang izin baru 15-20 reklame,” tegasnya.

Akan hal tersebut, Laila menegaskan hal ini perlu menjadi alasan Pemkot Samarinda melakukan evaluasi.

“Termasuk membuat izinnya. Sekarang kan ada perubahan dari IMB jadi PBG. Itu pakai aturan yang mana?,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Advetorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat