Para korban, yang tersebar di Kecamatan Bawang dan Reban, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Total ada 15 kepala desa yang menjadi korban, dengan nilai pemerasan tertinggi mencapai Rp11,6 juta.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, atau Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Batang mengimbau masyarakat, terutama kepala desa, untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana seperti ini demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
(Redaksi)
-