- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas utama.
- Pengecualian untuk calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan kepada mereka yang memiliki:
- Kecerdasan atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah tujuan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau setara.
- Perubahan ini diharapkan dapat memberikan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan berkualitas, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan terbaik.
(Redaksi)