Selasa, 4 Februari 2025

PDDB Ganti Nama Jadi SPMB, Menteri Abdul Mu'ti Bagi Empa Jalur Penerimaaan Murid Baru Tahun 2025

Kamis, 30 Januari 2025 16:50

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025) (ANTARA (Sean Filo Muhamad))

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas utama.
  • Pengecualian untuk calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan kepada mereka yang memiliki:
  • Kecerdasan atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional.
    Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah tujuan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau setara.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau setara.
  • Perubahan ini diharapkan dapat memberikan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan berkualitas, sehingga setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan terbaik. 

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat