Selasa, 7 Januari 2025

Pemerintah Indonesia Tindaklanjuti Surat Permintaan Terpidana Mati Serge Atlaoui dari Pemerintah Prancis

Senin, 30 Desember 2024 15:29

BERBICARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra./ foto: Istimewa

Menurut Yusril, jika kedua negara mencapai kesepakatan, pemindahan Serge Atlaoui akan diatur melalui sebuah practical arrangement, seperti halnya pemindahan narapidana lain, seperti Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia pada Desember 2024. Dalam kesepakatan ini, akan ada penandatanganan perjanjian oleh menteri yang mewakili masing-masing negara.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menemui Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui baru disampaikan oleh yang bersangkutan secara pribadi kepada pemerintah Prancis, dan belum ada surat resmi yang dikirim. Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa kerja sama pemindahan narapidana asing antarnegara memerlukan prosedur yang jelas dan surat resmi dari pihak yang bersangkutan.

Serge Atlaoui adalah seorang terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada 2005. Ia telah mengajukan permohonan pengampunan kepada pemerintah Indonesia berkali-kali, namun tidak berhasil. Eksekusi mati yang dijatuhkan kepada Atlaoui pada 2015 sempat ditangguhkan, dan kini ia masih mendekam di penjara, setelah dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat