Ia merinci, batas maksimum penukaran uang baru ini berlaku untuk paket yang bisa ditukarkan per orang.
Adapun rinciannya, dari Rp 3,8 juta yang akan ditukar setiap orang akan memperoleh pecahan sebagai berikut: pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp 2 juta, pecahan Rp 10.000 sebanyak Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 sebanyak Rp 500 ribu, pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 200 ribu, dan Rp 1.000 dengan nominal Rp 100 ribu.
Dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat juga bisa langsung menukarkan uang di sejumlah titik-titik layanan yang telah disediakan BI dan juga perbankan. Khusus untuk titik penukaran yang dilakukan BI, detail informasinya bisa dilihat di aplikasi PINTAR
Lebih lanjut, Marlison mengimbau, masyarakat untuk menukarkan uang tempat-tempat resmi yang sudah disediakan BI. Biasanya, selama momen Ramadan dan Idulfitri banyak orang yang menawarkan penukaran uang di pinggiran jalan.
Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan penukaran uang di BI atau perbankan dengan titik-titika layanan yang sudah disediakan karena pasti jumlahnya dan pasti keasliannya,” tandas Marlison.
(Redaksi)