Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan lebih lanjut jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Sehingga menurut hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk meningkatan upah para pekerja yang usia kerjanya di atas satu tahun. Sebab, para pekerja tersebut sudah tidak lagi mengikuti ketentuan kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur karena hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Ini wajib, sifatnya penegasan kembali, kewajiban perusahaan menetapkan struktur skala upah," pungkasnya.
(Redaksi)