Batas akhir aktivitas jualan adalah 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.
Terpisah, Pengurus Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Hans Meiranda Ruauw menyayangkan kebijakan Pemkot Samarinda tersebut. Terutama terkait tuduhan pedagang telah melanggar kesepatakan baik waktu operasi maupun lahan parkir.
“Sesungguhnya di dalam keputusan yang hari ini telah dibuat pemerintah atas Tepian Mahakam, tidak melalui tahap pencarian fakta secara seimbang, dan saat ini hanya mengedapankan sudut pandang pemerintah sendiri dalam narasinya atas Tepian dan IPTM,” ucap Hans sapaanya kepada awak media.
Padahal, sebagai pengurus IPTM yang melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut, dirinya siap melakukan klarifikasi. Hans mengharapkan pemerintah dapat memberi ruang bagi pihaknya untuk membahas secara komperhensif realita lapangan.
“Tapi sayang sepertinya Pemerintah tetap mengisolir diri dari sudut pandang versi kami, semata mata demi mempertahankan agenda mereka yang ingin melakukan penutupan Tepian Mahakam,” kata Hans.
“Dan kini hanya Tuhan semata tempat kami bisa mengadu, tak lagi pada pemerintah,” Tutupnya. (Advetorial)