"Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan agar anggaran pembangunan IKN sesuai dengan yang telah disetujui oleh Presiden, yaitu sebesar Rp 6,3 triliun ditambah Rp 8,1 triliun," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menindaklanjuti instruksi Presiden melalui surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur penghematan anggaran belanja K/L untuk tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, ada 16 item belanja yang perlu dipangkas, dengan persentase pemangkasan yang bervariasi antara 10 persen hingga 90 persen, mencakup belanja untuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga belanja infrastruktur.
Meskipun kebijakan efisiensi belanja sedang berjalan, Basuki menegaskan bahwa anggaran pembangunan IKN tetap menjadi prioritas dalam memastikan kelancaran proses pemindahan ibu kota negara. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN dengan anggaran yang telah disetujui, sekaligus menyesuaikan dengan arahan efisiensi anggaran yang diberikan.
(Redaksi)