"Nah, kita minta audit BPKP. Kalau bisa sih kita minta kembalikan saham kita (Perusda Kelistrikan). Kalau nggak, gantiin duit kalau nggak salah sebesar Rp 78 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, untuk menggali data itu, DPRD Kaltim juga berencana memanggil Dahlan Iskan selaku pemilik saham mayoritas CFK.
Permasalahan CFK tidak hanya dengan pemda Kaltim. Tetapi, juga dengan PT Duta Manuntung yang merupakan penerbit Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dalam perjalanannya, PT CFK berhutang ke Bank Panin sekitar Rp 600 miliar. Namun, PT CFK tidak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar utang.
Pada 2014, Zainal Muttaqin yang menjadi dirut CFK menulis catatan bahwa dia sudah mengetahui besaran kerugian perusahaan dengan kapasitas 2 x 22,5 MW dan 50 MW itu sebesar Rp 40 miliar per tahun.
PT Duta Manuntung lantas menggugat Zainal Muttaqin di PN Balikpapan dengan perkara nomor 146/Pdt.G/2021/Pn.BPP.
Pengadilan sendiri sudah memutuskan adanya wanprestasi dan mengabulkan enam petitum dari belasan yang dilayangkan penggugat, PT Duta Manuntung. Salah satunya, tergugat harus membayar sisa utang pokok Rp 75,8 miliar.
Pada awal Agustus 2023, proses PKPU CFK di PN Surabaya sudah mencapai homologasi atau kesepakatan perdamaian antara debitur dengan kreditur.