Hutang CFK pada Perusda dalam kesepakatan perjanjian dicicil dalam rentang waktu yang panjang.
Dari dokumen yang didapat JawaPos.com, pembayaran baru dilakukan pada 23 Agustus 2031 dan harus selesai pada 23 Juli 2032. Sepanjang masa itu, CFK harus membayar ke Perusda sebesar Rp 456 jutaan setiap bulannya.
Komisi II DPRD Kaltim, akan terus memonitor kasus PT CFK yang belum bisa membayar piutang dan menyetor deviden ke Perusda Kelistrikan.
"Kita akan panggil Asisten II Pemprov Kaltim. Kita akan terus monitor. Dan kita lihat progress nya sejauh mana. Kita minta komitmen pembayaran itu. Kalau nggak kita evaluasi semua kita minta putus kontrak saja. Ngapain kita lanjutkan kalau nggak ada cuan," ujar Nidya disapa akrab Tio.
Saat ini, Zainal Muttaqin sedang ditahan dan segera menghadapi persidangan. Dia menjadi tersangka kasus penggelapan yang juga dilaporkan oleh PT Duta Manuntung.
(Advertorial)