"Kelompok ini dimulai sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan terhadap hukum internasional yang sudah berlangsung lama, seperti ketidakpedulian terhadap surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang dikeluarkan oleh ICC pada November 2024," ujar Gandikota-Nellutla.
Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu menandai sejarah baru bagi ICC, mengingat ini adalah yang pertama kali ICC mengeluarkan surat perintah untuk seorang pemimpin negara sekutu Barat. Meski demikian, negara-negara Barat seperti Prancis, Italia, dan Hongaria mengungkapkan bahwa mereka tidak akan menegakkan surat perintah tersebut jika Netanyahu berada di wilayah mereka, dengan alasan kekebalan diplomatik.
Sementara itu, perintah ICJ yang baru-baru ini dikeluarkan pada Januari 2024, memberikan instruksi yang mengikat kepada Israel untuk menghentikan tindakannya yang dianggap melanggar Konvensi Genosida.
ICJ juga mengarahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida terhadap Palestina dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Terkait hal ini, negara-negara pihak ketiga diwajibkan untuk mengupayakan agar ekspor senjata atau bantuan yang mereka kirimkan tidak digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Dengan terbentuknya The Hague Group, negara-negara anggota berharap dapat bekerja sama lebih intensif dan lebih terkoordinasi untuk menekan Israel agar menghentikan pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina. Kelompok ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara-negara di dunia mematuhi kewajiban mereka dalam mencegah dan menghukum tindakan genosida, apapun wilayahnya.
(Redaksi)