Sebagian besar transaksi tersebut, menurut Kejati, dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial.
Perusda BKS, yang didirikan pada tahun 2000, kini menjadi pusat perhatian setelah praktik pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur standar. Kejati Kaltim mengungkapkan bahwa tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang akan memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati akan terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan serta pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
(Redaksi)