Larangan tersebut terdapat dalam Lampiran II PERMENDAG Nomor 40 tahun 2022 yang memiliki kode HS 6309.00.00 yang bertuliskan Pakaian Bekas dan barang bekas lainnya (barang dilarang impor).
Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Perdagangan, dimana UU Perdagangan memerintahkan untuk impor barang dalam keadaan baru, serta dalam Pasal 36 UU Perdagangan melarang perdagangan barang yang dapat mengancam perekonomian dan kesehatan masyarakat maupun lingkungan hidup.
3. Pakaian 'Thrifting' Sumber Penyakit
Baju bekas impor memang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Hal ini telah dibuktikan oleh uji coba terhadap pakaian bekas impor yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan.
Hasilnya ditemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, Kapang, hingga jamur berbahaya lewat uji coba dengan metode Bacteriological Analytical Manual (BAM).
Hal ini pula yang mendasari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada pertengahan tahun lalu memusnahkan pakian bekas import sebanyak 750 ball senilai 9 miliar.
Kini Kementerian Perdagangan juga melakukan pemetaan terhadap persebaran pakaian thfting tersebut.
(Redaksi)