IDENESIA.CO - Tepat hari ini 5 Oktober diperingati sebagai HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada 2024, TNI memasuki usia ke-79 yang juga sama dengan umur Republik Indonesia setelah lepas dari penjajahan bangsa Asing.
Dilansir dari laman tni.mil.id, pembentukan TNI bermula dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Ketika itu, anggota BKR diisi oleh mantan prajurit PETA dan para sukarelawan.
Lalu pada 5 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit dan mengubah BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Seiring berjalannya waktu, tanggal 5 Oktober kemudian diperingati sebagai HUT TNI.
Pembentukan TKR juga dilatarbelakangi oleh keinginan para anggota BKR dan pemuda pejuang karena pemerintah RI karena pada saat itu pemerintah RI belum juga membentuk suatu tentara nasional Indonesia yang resmi.
Setelah terbentuk TKR, maka Presiden Soekarno pada 6 Oktober 1945, mengangkat Suprijadi, seorang tokoh pemberontakan PETA di Blitar untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi dia tidak pernah muncul sampai awal November 1945, sehingga TKR tidak mempunyai pimpinan tertinggi.
Untuk mengatasi hal ini, maka pada 12 November 1945 diadakan Konferensi TKR di Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Staf Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo. Hasil konferensi itu adalah terpilihnya Kolonel Soedirman sebagai Pimpinan Tertinggi TKR.
Pemerintah Republik Indonesia pada 18 Desember 1945 mengangkat resmi Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR, dengan pangkat Jenderal.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 2 pada 7 Januari 1946, maka nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). Ini berarti bahwa Tentara Keamanan Rakyat hanya berumur 93 hari, yakni sejak 5 Oktober 1945 hingga 7 Januari 1946. Hal ini bertujuan untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946 yang mengganti nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Perubahan Nama Jadi TRI
Melalui penetapan pemerintah No.4/SD Tahun 1946 pada 26 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.