Razman Nasution angkat bicara setelah sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan sumpah advokatnya.
Menurutnya, izin pengacaranya masih berlaku. Hingga Kamis (13/2) kemarin dia sebagai pengacara mendampingi kliennya bernama Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/2).
Razman juga tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena membuat kegaduhan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari lalu. Ia mengatakan pada persidangan tersebut ia adalah terdakwa, bukan sebagai pengacara.
"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.
"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.
Pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Menurut jubir MA, Yanto, pihak pengadilan tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.
Yanto menjelaskan, sumpah advokat Razman Arif dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman.