"Tapi yang pasti kan dilantik di sana, karena dilantik di sana, disumpah di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah, ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah PT Ambon," kata Yanto.
Yanto juga menyampaikan sejumlah pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon dalam membekukan sumpah advokat Razman. Salah satunya seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.
"Nah, dasarnya, tadi udah diuraikan di sini (ketetapan ketua PT) banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ucapnya.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama Razman Arif.
Dalam ketetapan itu, pihak Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman Arif telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat.
"Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia; Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh Organisasi Advokat," bunyi ketetapan Ketua PT Ambon dalam salinan putusan yang diberikan oleh MA.
"Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Sdr. Razman Arif Nasution, S.H. dari Kepengurusan dan Keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, Advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Advokat; Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi ketetapan Ketua PT Ambon.
"Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan; Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt. Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015," tulisnya.
(Redaksi)