Sementara itu, Andi Muhammad Afif Rayhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat banyak mendapat laporan dari warga atas aktivitas kafe yang menggangu keamanan dan ketertiban warga sekitar.
"Ini berawal dari laporan warga, ribut sampai jam 3 subuh," kata Afif saat diwawancara awak media usai razia, Minggu (27/3/2022) malam.
Sebagai wakil rakyat ia dan beberapa rekan komisi I mengaku tidak langsung mengambil tindakan. Namun pihaknya lebih dulu mencari informasi terkait siapa pemilik kafe dan bagaimana terkait izin usaha kafe tersebut.
"Akhirnya kita (komisi I) berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI-Polri dan RT setempat untuk melakukan penyegelan," terangnya.
Mengenai tindak lanjut atas penyegelan kafe Arion, Komisi I sebut Afif akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih detailnya.
"Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya. Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapi aktivitas sampai jam 3 subuh, kemudian mabuk-mabukkan ini jelas meresahkan warga," tegasnya. (pariwara)