IDENESIA.CO - Skema Single Salary akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun mendatang, ini merupakan rencana pemerintah terkait dengan sistem penggajian dan peningkatan kinerja ASN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy membeberkan rencana besar itu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. Single salary juga telah masuk dalam RKP 2025.
Menteri PANRB era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas sempat mengemukakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal itu akan seiring dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, dia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.
Selain itu, dia juga masih mempertanyakan penerapan single salary, maupun perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Sebab, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.
Apa itu Skema Single Salary ?