Dari kasus tersebut, penyidik KPK juga menggeledaha dua kantor dinas dilingkungan Pemprov Kaltim. Selain itu diketahui pula sejak Sabtu (19/9/2024) lalu, KPK telah menetapkan Awang Faroek Ishak bersama dua lainnya, DDWT dan ROC sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui siaran persnya.
KPK juga telah mencegah tiga orang tersangka itu untuk bepergian ke luar negeri. Tessa belum mengungkap detail konstruksi perkara, namun dia menyebut kasus ini terkait masalah izin tambang.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," tandasnya.
(tim redaksi)