IMG-LOGO
Home Nasional Staf Khusus Mantan Menteri Nadiem Makarim Diduga Terlibat Skandal Pengadaan Proyek Chromebook Rp 9,98 Triliun
nasional | umum

Staf Khusus Mantan Menteri Nadiem Makarim Diduga Terlibat Skandal Pengadaan Proyek Chromebook Rp 9,98 Triliun

oleh VNS - 27 Mei 2025 10:25 WITA

Staf Khusus Mantan Menteri Nadiem Makarim Diduga Terlibat Skandal Pengadaan Proyek Chromebook Rp 9,98 Triliun

Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa...

IMG
POTRET - Mantan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (Istimewa)

IDENESIA.CO - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2023.

 Terbaru, penyidikan merambah ke lingkaran dalam mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Dua orang staf khususnya, berinisial FH dan JT, menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan adanya rekayasa dalam kajian teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

“Penyidik mendalami dugaan adanya kerja sama jahat antara sejumlah pihak, yang memengaruhi tim teknis agar mengarahkan hasil kajian pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chrome OS),” kata Harli dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/5/2025).

Menurut Harli, rekomendasi penggunaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata. Ia mengungkapkan bahwa pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, yang hasilnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan secara luas.

“Penggunaannya berbasis internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata,” ujar Harli.

Atas dasar itu, tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan studi baru yang justru mengusulkan penggunaan Chromebook.

Dari sisi anggaran, proyek ini menelan biaya sebesar Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan, Kejagung resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Untuk diketahui, dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang diketahui milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Mei, setelah status perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Harli.

Di Apartemen Kuningan Place milik FH, Jakarta Selatan, penyidik menyita satu laptop dan tiga unit ponsel. Sedangkan di Apartemen Ciputra World 2 milik JT, turut diamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kejagung menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait.

(tim redaksi)