IMG-LOGO
Home Nasional Dishub Samarinda Tegaskan Marka Zig-Zag Kuning Bukan Sekadar Hiasan: Ini Soal Nyawa Pelajar
nasional | umum

Dishub Samarinda Tegaskan Marka Zig-Zag Kuning Bukan Sekadar Hiasan: Ini Soal Nyawa Pelajar

oleh VNS - 26 Mei 2025 11:27 WITA

Dishub Samarinda Tegaskan Marka Zig-Zag Kuning Bukan Sekadar Hiasan: Ini Soal Nyawa Pelajar

IDENESIA.CO – Minimnya pemahaman pengendara yang menganggap remeh garis kuning zig-zag yang terlukis di aspal jalanan sekitar sekolah. Disampaikan Din...

IMG
POTRET - Marka ZigZag Kuning yang ada di depan gedung SMPN 7 Samarinda (Istimewa)

IDENESIA.CO – Minimnya pemahaman pengendara yang menganggap remeh garis kuning zig-zag yang terlukis di aspal jalanan sekitar sekolah. Disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, tanda tersebut adalah simbol penting untuk melindungi nyawa pelajar.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (26/5/2025) di depan SMPN 7 Samarinda, Jalan Kadrie Oening, Dishub kembali menekankan pentingnya memahami fungsi marka zig-zag kuning sebagai bagian dari Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, yang turun langsung ke lapangan, menjelaskan bahwa marka zig-zag kuning bukan sekadar ornamen jalanan atau garis estetika.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa marka zig-zag kuning itu bukan hiasan jalan. Itu adalah tanda larangan parkir total demi jarak pandang yang aman bagi anak-anak sekolah,” ujar Hotmarulitua.

Ia menjelaskan bahwa di kawasan sekolah, visibilitas sangat krusial. Ketika kendaraan parkir di marka tersebut, pandangan pelajar yang hendak menyeberang bisa tertutup, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau kendaraan parkir di situ, jarak pandang anak jadi terhalang. Kita tidak pernah tahu kapan musibah bisa terjadi. Maka, kawasan ini harus steril,” tegasnya.

Marka zig-zag kuning adalah satu bagian dari sistem keselamatan terpadu di kawasan sekolah yang disebut Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Selain marka tersebut, zona ini juga mencakup zebra cross, zona merah, pita penggaduh, dan penataan arus lalu lintas di sekitar gerbang sekolah.

“Semua ini dirancang agar pelajar bisa menyeberang dengan aman dan tidak terpapar langsung ke arus lalu lintas,” jelas Hotmarulitua.

Namun kenyataannya, masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan sembarangan di area ZoSS, termasuk tepat di atas marka zig-zag kuning. Hal ini, menurutnya, mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub tak hanya melakukan edukasi, tapi juga penindakan. Petugas di lapangan melakukan tindakan tegas berupa penggembosan ban dan penguncian roda (clamp) terhadap kendaraan yang melanggar.

Selain itu, ancaman sanksi pidana ringan juga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

“Saya sudah minta agar mereka menata ulang area parkir. Kalau perlu dibuat pelandaian dan tangga agar lebih aman dan tidak ganggu area sekolah,” ungkap Hotmarulitua.

Hotmarulitua juga mengakui bahwa banyak pelanggaran terjadi karena minimnya edukasi. Ia menilai masih banyak warga kota yang belum memahami apa itu ZoSS dan mengapa zona tersebut harus steril dari kendaraan.

“Kalau kita pahami aturan, kita pasti tahu ZoSS itu wajib bebas hambatan. Jadi ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal nyawa anak-anak kita,” tegasnya.

Tak hanya kepada pengendara, ia juga menyentil kalangan pemilik kendaraan pribadi dan pelaku usaha agar tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir permanen.

“Kalau beli mobil, ya siapkan juga tempat parkir. Jangan bebankan jalan umum dan merugikan keselamatan orang lain,” pungkasnya.

(Redaksi)