Lisensi KJSB tersebut dicabut sebagai bagian dari upaya untuk mempertanggungjawabkan peran perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengukuran dan survei tanah yang tidak sesuai prosedur.
"Lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi kami cabut karena mereka yang melakukan survei dan pengukuran tanah tersebut," ungkap Nusron Wahid.
Pagar laut yang memunculkan berbagai tanda tanya ini ternyata telah mengantongi sertifikat HGB yang mencakup 263 bidang tanah. Mayoritas bidang tanah tersebut terdaftar atas nama dua perusahaan besar, PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, serta PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sementara itu, terdapat pula beberapa bidang yang terdaftar atas nama perseorangan dan dengan SHM.
Namun, Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan keprihatinan atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
(Redaksi)