“Satu bungkus ditemukan di atas kursi depan mobil, dan dua bungkus lainnya ditemukan di kursi tengah yang disimpan dalam tas belanja Indomaret warna biru, Pelaku IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat diamankan dan tak lagu bisa mengelak, IS beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pelaku telah diamankan, namun hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Wanita berinsial IS itu diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pelaku merupakan residivis 7 tahun masa tahanan dan keluar pada tahun 2021.
(tim redaksi)